ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Cara Tepat Memilih Produk Investasi Syariah

Investasi

Diterbitkan pada 8 Nov 2023

Admin Relations

Cara Tepat Memilih Produk Investasi Syariah

Cara Tepat Memilih Produk Investasi Syariah

Apakah kamu seorang pengusaha atau karyawan yang ingin mengembangkan pendapatan melalui investasi? Bagi seorang muslim, saat pertama kali ingin memulai investasi, pasti ia akan bertanya apakah ada investasi syariah? Dan Apa saja yang harus diperhatikan agar hasilnya penuh berkah?

Sebelum kami mengajak kamu berkenalan dengan berbagai produk investasi syariah dan tips memilihnya, pastikan kamu sudah menyiapkan dana darurat terlebih dahulu sebelum mulai investasi. Jika dana darurat sudah ada, itu berarti kamu sudah siap berinvestasi di produk syariah.

5 Tips Memilih Produk Investasi Syariah yang Tepat untuk Investor Pemula

Bagi investor pemula, mungkin kamu kesulitan menentukan produk investasi yang cocok untuk muslim. Oleh karenanya, kami buatkan panduan ini agar kamu bisa memilih produk investasi syariah yang cocok dengan profil risiko dan tujuan keuanganmu.

1.    Tentukan Tujuan Investasi Kamu

Pertama, sebagai investor, kamu harus menentukan tujuan investasimu. Misalnya saja, kamu ingin membeli gadget impian, investasi jangka pendek lebih cocok. Sebaliknya, jika kamu ingin membeli hunian rumah, mobil, motor, memilih investasi jangka panjang diatas 10 tahun akan cocok untuk profil investasimu.

2.    Ketahui Jenis-jenis Produk Investasi Syariah

Kedua, setelah menentukan goal finansialmu, kamu harus tahu produk investasi apa yang bisa mendekatkanmu dengan target keuanganmu tersebut. Di produk investasi syariah, kamu bisa membeli produk reksadana syariah, obligasi syariah, saham syariah, hingga peer to peer lending syariah. Dalam memilih produk investasi syariah, pastikan kamu menyesuaikan dengan profil risikomu, lebih jelasnya sudah kami ulas di poin ketiga.

3.    Pilih Produk Investasi Sesuai Profil Risikomu

Ketiga, sebelum memilih produk investasi, kamu harus tahu seperti apa profil risikomu. Apakah kamu tipe konservatif, moderat, atau agresif. Dengan mengetahui profil risiko ini, kamu bisa bersiap menanggung risiko jika sewaktu-waktu mendapat kerugian. Untuk jenis produk investasinya, bisa kamu lihat lewat list poin berikut:

  • Reksadana syariah (konservatif – moderat)

  • Obligasi syariah (moderat)

  • Saham syariah (agresif / tinggi)

  • Peer to Peer Lending syariah (moderat – agresif)

 

Baca juga: Panduan Lengkap Investasi Fintech Peer-to-Peer Syariah

4.    Cari Tahu Tentang Platform Pengelola Dana Investasinya

Bagi investor, penting untuk mencari tahu data historis platform investasi agar dana yang kamu setorkan aman. Karena ada banyak kasus investasi bodong, dana investor dibawa lari oleh pengelola dana. Oleh karenanya, kamu harus cermat dalam menentukan platform investasi. Misalnya kamu ingin berinvestasi menjadi pendana / investor di platform peer to peer lending syariah, kamu bisa memilih platform Ethis karena punya track record yang bagus dan legalitas yang jelas telah terdaftar ojk & fintech syariah Indonesia.

5.    Cari Tahu Bagaimana Keuntungan Investasi Syariah untuk Investor

Terakhir, sebagai investor syariah, kamu perlu cermat saat memilih produk investasi. Karena bisa saja sebuah produk diberi label syariah tapi bentuk transaksi dan bagi hasilnya tidak sesuai akad syariah. 
Maka dari itu, kamu sebagai investor perlu tahu bagaimana sebuah platform menjual dan membagikan hasil keuntungannya dengan para investor. Misalnya saja kamu ingin mencari platform peer to peer lending syariah, pastikan bentuk keuntungannya dihasilkan dari laba bagi hasil antara peminjam dana dan investor dibanding bunga.

 

Kelima poin di konten ini bisa kamu jadikan salah satu referensi / panduan sebelum memulai menjadi investor syariah. Kamu bisa memilih produk investasi apapun sesuai preferensi dan profil risikomu, baik itu reksadana, obligasi, saham, hingga peer to peer lending syariah.5 alasan menguntungkan ini bisa meyakinkanmu bahwa melakukan migrasi ke penjualan online adalah keputusan yang tepat.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp