ETHIS Artikel
ETHIS Bukan 'Pinjol'!
Diterbitkan pada 16 Feb 2024
Admin Relations
Salah satu jenis Finansial Tekonologi, Pinjaman Online atau Pinjol dengan cepat menarik perhatian masyarakat. Ini karena kemampuannya untuk memberikan pinjaman dengan syarat mudah dan proses sederhana hanya melalui aplikasi, dibandingkan dengan lembaga keuangan tradisional.
Dibalik kemudahannya, pinjol juga menimbulkan kontroversi dan selalu dikaitkan dengan hal negatif. Hal ini berimbas pada platform Fintech lainnya, termasuk P2P Lending ETHIS. Maka, ada baiknya kami perlu meluruskan terminologi ‘Pinjol’ yang seringkali digunakan masyarakat untuk menggambarkan praktek negatif P2P Lending, yang menurut kami kurang tepat.
Untuk dapat menarik kesimpulan ETHIS Pinjol atau bukan, maka perlu kita jabarkan secara mendetail pada setiap lapisannya.
Hal paling jelas untuk membedakan mana pinjol Legal dan Pinjol Ilegal adalah legalitas. Pinjaman Online legal adalah platform yang telah berizin dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebaliknya, pinjaman online Ilegal adalah pinjaman yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK.
Beranjak dari perbedaan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal, selanjutnya mari kita bahas perbedaan Pinjol, dalam hal ini pinjol legal dan P2P Lending. Terdapat perbedaan mendasar yang menjelaskan bahwa Pinjol dan P2P Lending berbeda, diantaranya:
P2P lending berorientasi pada pembiayaan bisnis, seperti UMKM atau perusahaan. Di sisi lain, Pinjol cenderung menyasar masyarakat umum dengan kebutuhan konsumtif atau mendesak.
Dana P2P lending berasal dari individu-inividu yang ingin berinvestasi. Sementara itu, Pinjol mengelola dana secara langsung dari platformnya.
P2P Lending melibatkan proses panjang, termasuk pengecekan identitas dan analisis mendalam terhadap kemampuan peminjam. Pinjol, di sisi lain, menawarkan proses yang lebih cepat dan sederhana.
P2P lending seringkali membutuhkan jaminan, seperti aset atau surat berharga. Pinjol umumnya tidak meminta jaminan apapun.
P2P lending menawarkan limit pinjaman yang lebih tinggi dan tenor lebih panjang, sesuai dengan kebutuhan modal bisnis. Pinjol cenderung memiliki limit yang lebih rendah dan tenor lebih pendek.
Baca Selengkapnya di Perbedaan P2P Lending dan Pinjaman Online
P2P Produktif: Menyediakan pembiayaan untuk kebutuhan bisnis, seperti modal kerja atau pembelian peralatan. Risiko cenderung lebih rendah karena biasanya ada jaminan aset, dengan keuntungan yang bergantung pada tenor dan jenis bisnis.
P2P Konsumtif: Menyediakan pembiayaan untuk tujuan konsumsi, seperti pembelian barang elektronik atau kebutuhan belanja bulanan. Keuntungan cenderung tinggi namun risiko kreditnya juga lebih tinggi karena tidak ada jaminan aset.
P2P konsumtif menawarkan nominal lebih kecil daripada P2P produktif karena skala kebutuhannya yang lebih kecil.
P2P konsumtif memiliki periode pembiayaan yang lebih singkat, sementara P2P produktif menawarkan periode lebih panjang karena sifatnya yang bersifat jangka panjang.
Investor yang tertarik pada P2P konsumtif biasanya mencari pengembalian lebih tinggi dan bersedia mengambil risiko lebih tinggi, sementara investor P2P produktif cenderung lebih menyukai investasi stabil dan memiliki risiko lebih rendah.
Baca Selengkapnya di Perbedaan P2P Lending Konsumtif dan P2P Produktif
Peer-to-Peer Lending juga terbagi 2 kategori dalam praktiknya, yakni p2p konvensional dan p2p Syariah. 3 perbedaan mencolok adalah:
Pertama, kalau P2P lending konvensional itu berbasis utang, dimana dalam hukum syariah, utang tidak boleh ada penambahan dari pokok pinjaman. Sedangkan Permodalan khususnya dengan sistem Syariah menerapkan Kerjasama Profit and Risk Sharing, dimana dari keterlibatan risiko tersebut, kita berhak mendapat Imbal Hasil dari kerjasama permodalan.
Kedua, Permodalan syariah mengutamakan Transparansi dan Keadilan. Makanya setiap prosesnya harus benar-benar tersampaikan, mulai dari pembiayaannya, tenornya, siapa penerima dananya, pengerjaannya, hingga pengembalian beserta nominal imbal hasilnya.
Terakhir, sanksi denda jika ada keterlambatan. Di Permodalan Syariah, jika timbul kendala keterlambatan bukan karena unsur kesengajaan, maka tidak boleh ada denda. Pun jika terpaksa didenda karena penerima dana mampu namun lalai, maka denda tersebut harus diperuntukkan pada kegiatan sosial dan tidak masuk ke dalam tambahan.
Setelah perbandingan yang telah dijelaskan diatas, penting untuk dicatat bahwa ETHIS P2P Syariah bukanlah pinjaman online (Pinjol), melainkan platform P2P Syariah untuk Permodalan Produktif bagi UKM. ETHIS menyediakan sistem yang menghubungkan peminjam langsung dengan investor. Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) bisa mendapatkan fasilitas pendanaan untuk mengembangkan usahanya dan Pendana mendapatkan potensi Imbal Hasil (Nisbah).
ETHIS tunduk pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) oleh DSN-MUI, sehingga telah mematuhi standar keamanan dan perlindungan konsumen secara ketat. Dengan demikian, Pemodal dan Penerima Modal dapat merasa yakin bahwa mereka berada dalam lingkungan pembiayaan tepat.
ETHIS beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah, dengan menghindari praktik bunga dan aktivitas yang dianggap merugikan pihak lain. Sebaliknya, ‘Pinjol’ seringkali menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi yang dapat membebani peminjam, terutama jika mereka mengalami kesulitan dalam membayar kembali.
Melalui pendekatan peer-to-peer, ETHIS memungkinkan para investor untuk berpartisipasi dalam pembiayaan proyek-proyek yang mereka yakini, sekaligus memberikan kesempatan kepada pengusaha yang membutuhkan dana.
ETHIS fokus pada pembiayaan proyek-proyek sektor riil yang memberikan dampak bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, seperti proyek-proyek pembangunan infrastruktur sosial dan ekonomi. Di sisi lain, ‘Pinjol’ cenderung memberikan pinjaman tanpa jaminan kepada individu dengan bunga tinggi, tanpa mempertimbangkan dampak sosial dari pinjaman tersebut.
ETHIS menekankan transparansi dalam penggunaan dana pemodal dan menyediakan laporan yang terperinci tentang proyek-proyek yang didanai. Hal ini berbeda dengan ‘Pinjol’ yang seringkali kurang transparan dalam kebijakan dan praktik mereka.
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.