ETHIS Artikel
Perbedaan P2P Lending dan Pinjaman Online
Diterbitkan pada 30 Nov 2023
Admin Relations
Seiring perkembangan teknologi yang semakin canggih, tentunya hal ini memudahkan masyarakat dalam berbagai aspek salah satunya dalam melakukan pinjaman secara online atau yang sering dikenal dengan istilah pinjol. Layanan pinjaman online banyak dimanfaatkan masyarakat lantaran akses yang mudah serta proses pencairan yang cepat, sehingga kerap menjadi solusi bagi masyarakat yang tengah terdesak dalam hal finansial.
Lalu bagaimana dengan Peer-to-Peer lending? P2P lending dikenal juga dengan fintech pendanaan bersama, dimana layanan pendanaan ini mempertemukan pihak peminjam dan pemberi pinjaman. Pendanaan ini biasanya digunakan untuk modal bisnis, dimana kedua belah pihak memiliki keuntungan. Oleh karena itu, P2P lending kini tengah melejit di kalangan milenial karena dapat digunakan instrumen investasi.
Meskipun keduanya dilakukan secara online, masyarakat kerap kebingungan akan perbedaan kedua skema pinjaman berbasis digital tersebut. Lantas apa saja perbedaan pinjaman online dengan P2P lending? Yuk simak, berikut 7 perbedaan pinjaman online dengan P2P lending:
Platform P2P lending biasanya menargetkan peminjam yang tengah membutuhkan dana untuk keperluan modal bisnis baik dari mulai UMKM hingga perusahaan. Dengan kata lain, pemilik usaha memanfaatkan dana dari P2P Lending untuk usaha atau kegiatan produktif. Nantinya keuntungan dari proyek tersebut akan dibagihasilkan kepada para pemberi pinjaman.
Bagi platform pinjaman online, biasanya memiliki target peminjam dengan jangkauan publik yang lebih luas, terutama bagi masyarakat yang tengah memiliki kebutuhan yang cukup mendesak maupun konsumtif. Syarat yang diminta juga cukup mudah, yakni hanya mengunggah dokumen data diri dan Biometrik untuk mencairkan dana yang dibutuhkan.
Pihak pemberi pinjaman pada P2P lending atau fintech pendanaan berasal dari individu kepada individu lainnya dengan perantara aplikasi P2P lending, atau bisa dikatakan sumber pinjaman tersebut berasal dari investor.
Adapun pemberi pinjaman pada pinjaman online dikelola langsung oleh platform penyedia layanan pinjaman. Sehingga transaksi yang terjadi dua arah dan seluruh proses pinjaman dikelola langsung oleh platform penyedia layanan pinjaman tersebut.
Dana pada P2P lending berasal dari dana pribadi individu yang ingin menginvestasikan dana tersebut, sehingga kedua belah pihak baik peminjam maupun pemberi pinjaman mendapatkan keuntungan.
Sedangkan sumber dana pada pinjaman online bersumber langsung dari platform pinjaman online tersebut.
Baca juga: Perbedaan P2P Lending Konsumtif & P2P Lending Produktif
Berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada P2P lending, risiko gagal bayar ditanggung oleh pihak pendanaan. Oleh karena itu, proses pinjaman pada P2P lending cukup ketat dan selektif.
Meskipun proses pada pinjaman online cukup cepat, hal ini beresiko terhadap keterlambatan pembayaran, karena perusahaan tidak melakukan analisis secara mendalam terhadap kemampuan peminjam. Oleh karena itu, platform pinjaman online biasanya memberikan denda keterlambatan pembayaran kepada peminjam yang bersangkutan.
Proses pengajuan pinjaman pada P2P lending membutuhkan proses yang panjang. Dimana prosesnya melibatkan investor serta pemeriksaan terhadap identitas peminjam yang meliputi bI Checking atau SLIK OJK. Proses tersebut bertujuan untuk menghindari resiko gagal bayar oleh si peminjam.
Sedangkan pada pinjaman online, proses pengajuan cepat cukup dengan identitas peminjam dan beberapa nomor telepon penjamin. Selain itu, pinjaman online juga tidak melibatkan pihak lain sehingga proses pun lebih singkat dan tidak membutuhkan waktu yang lama.
Pada proses pinjaman di P2P lending membutuhkan jaminan dari peminjam, dapat berupa aset maupun surat berharga. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peminjam dapat membayar sesuai dengan ketentuan waktu pelunasan pinjaman.
Adapun pada pinjaman online, para peminjam tidak perlu memberikan jaminan apapun, cukup mengunggah data diri serta kontak darurat sehingga dana pinjaman pun cair lebih cepat.
Limit Pinjaman pada P2P lending lebih tinggi dibandingkan pinjaman online. Jumlahnya pun dapat menyentuh ratusan juta hingga milyaran. Tingginya jumlah plafon tersebut tentunya berpengaruh pada tenor pinjaman. Hal ini terbilang wajar karena memang kebutuhan dana untuk kegiatan produktif.
Sedangkan limit pada pinjaman online memiliki limit yang cenderung lebih rendah dibanding p2p lending, mulai dari 500 Ribu hingga 80 Juta Rupiah dengan tenor mulai dari 3 hingga 12 bulan.
Nah, itulah perbedaan antara Pinjaman Online dengan P2P Lending. Bagi kamu yang berencana untuk melakukan pinjaman online maka harus memperhatikan aspek-aspek penting seperti yang telah disebutkan dan pastikan pinjaman tersebut sesuai dengan kemampuan kamu untuk membayarnya ya! Kamu dapat menggunakan platform ethis untuk menginvestasikan dana mu melalui metode syariah, aman, dan legal!
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.