ETHIS Artikel
Investor Wajib Tahu! Ini Aturan Penagihan Fintech P2P Produktif
Diterbitkan pada 3 Jan 2024
Admin Relations
Fintech P2P Lending merupakan instrumen investasi yang cukup menarik karena menawarkan Imbal Hasil yang kompetitif dibanding instrumen investasi lainnya. Karena P2P Lending merupakan hal yang baru, para investor pemula yang baru terjun di instrumen investasi peer to peer (P2P) lending mungkin belum tahu banyak dan masih perlu mempelajari bagaimana sistem kerja mulai dari penyaluran pendanaan P2P Lending produktif hingga proses penagihan uang yang sudah kamu pinjamkan ke mitra proyek.
Selain menawarkan Imbal hasil yang menarik, namun tetap perlu memperhatikan risiko investasi P2P yang mungkin dialami. Ada masanya ketika bisnis mengalami kendala dalam prosesnya yang disebabkan oleh beberapa faktor dan mempengaruhi kelancaran jalannya proyek pendanaan.
Tentu hal ini berimbas pada terhambatnya proses pengembalian pendanaan. Keterlambatan atau gagal pengembalian inilah yang menjadi risiko yang mungkin dihadapi pendana. Keterlambatan pengembalian sepenuhnya menjadi tanggungjawab Penerima dana dan dianggap sebagai wanprestasi.
Jika mengalami hal seperti ini, kita sebagai lender/pendana tentu bertanya-tanya, ‘Bagaimana platform fintech P2P Lending menangani mitra proyek yang wanprestasi?’. Ada baiknya sebagai Lender/Pendana untuk memitigasi risiko dengan mempelajari mitra proyek sebelum melakukan pendanaan. Oleh karenanya, mari ulas masalah ini dalam sebuah konten edukatif yang ringkas dan bisa kamu pahami dengan sekali baca, yuk simak pembahasannya!
Kamu pastinya penasaran apa yang harus kamu lakukan jika terjadi masalah wanprestasi atau gagal bayar dari pihak penerima dana. Tenang saja, jawabannya sudah kami ulas di pembahasan selanjutnya.
Baca Juga: P2P Gagal Bayar, Bagaimana Solusinya?
Untuk menangani pihak penerima dana yang wanprestasi, maka perusahaan penyelenggara fintech P2P dapat menggunakan haknya untuk melakukan penagihan kepada peminjam yang ingkar janji. Hal mengenai penagihan telah diatur oleh Lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022.
Adapun ketentuan mengenai penagihan pendanaan online diatur secara spesifik pada pasal 102-104 tentang penagihan. Menurut Pasal 102, apabila penerima dana melakukan wanprestasi, maka Penyelenggara pendanaan online wajib untuk melakukan penagihan dengan memberikan surat peringatan yang berisikan perjanjian antara kedua belah pihak yaitu Pemberi Dana dan Penerima Dana.
Surat Peringatan tersebut mencakup jumlah hari keterlambatan pembayaran; posisi akhir total Pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang; manfaat ekonomi Pendanaan; dan denda yang terutang.
Kemudian pada Pasal 103, menjelaskan bahwa pihak penyelenggara pendanaan dalam melakukan kerja sama secara tertulis dengan pihak ketiga untuk melakukan fungsi penagihan kepada pihak penerima dana yang melakukan wanprestasi. Ketentuan mengenai pihak ketiga yang dapat melakukan penagihan adalah sebagai berikut:
1) pihak lain tersebut berbentuk badan hukum;
2) pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi berwenang;
3) pihak lain tersebut memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
4) pihak lain bukan merupakan afiliasi dari pihak Penyelenggara atau Pemberi Dana
Pihak ketiga yang bekerjasama dengan perusahaan untuk melakukan penagihan harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 104 Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022, sebagai berikut:
(1) Dalam melakukan penagihan kepada Penerima Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 103 ayat (1), Penyelenggara wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penagihan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Dapat disimpulkan bahwa perihal penagihan bagi penerima dana Fintech P2P online yang melakukan wanprestasi maka haruslah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana berpedoman pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022. Sedangkan bagi penerima dana maka harus memenuhi perjanjian sebagaimana yang telah disepakati sehingga tidak menimbulkan wanprestasi dikemudian hari.
Artikel Terkait
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.