ETHIS Artikel
Fintech P2P Syariah: Pelengkap Ekosistem Ekonomi Syariah
Diterbitkan pada 12 Jan 2024
Admin Relations
Dalam era revolusi digital saat ini, sektor keuangan mengalami transformasi yang signifikan, terutama dengan munculnya teknologi finansial (Fintech). Salah satu inovasi yang paling menonjol adalah Fintech Peer-to-Peer (P2P) dengan pendekatan syariah. Bagaimana Fintech P2P Syariah menjadi pelengkap yang penting dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah? Mari kita eksplorasi lebih lanjut.
Fintech P2P Syariah merupakan gabungan antara prinsip-prinsip keuangan syariah dan teknologi peer-to-peer lending. Melalui platform ini, pemberi dana dapat terhubung langsung dengan penerima dana tanpa melibatkan perantara konvensional, sementara tetap mematuhi ketentuan-ketentuan syariah yang telah diatur oleh regulator yakni Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI).
Salah satu keunggulan utama Fintech P2P Syariah adalah memberikan akses pembiayaan tanpa riba. Peminjam dapat mengakses dana dengan persyaratan yang sesuai dengan prinsip keuangan syariah, memberikan alternatif yang lebih adil dan inklusif bagi masyarakat.
Fintech P2P Syariah tidak hanya berfokus pada pemberian pinjaman, tetapi juga pada investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Ini memberikan peluang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam investasi yang berkeadilan, sejalan dengan nilai-nilai ekonomi syariah yang inklusif.
Fintech P2P Syariah turut mendorong pengembangan produk keuangan syariah yang inovatif. Dari produk tabungan hingga investasi, platform ini memberikan variasi produk yang dapat memenuhi kebutuhan finansial masyarakat dengan tetap mematuhi prinsip keuangan syariah.
Penting untuk dicatat bahwa hadirnya Fintech P2P Syariah bukan bersaing dengan produk Syariah lainnya, tetapi hadir untuk berkolaborasi dengan berbagai produk dan lembaga syariah. Sinergi antara Fintech dan produk atau lembaga keuangan syariah menciptakan ekosistem yang saling melengkapi dan memperkaya ekosistem Syariah. ETHIS telah menjalankan beberapa kolaborasi dengan sektor beragam, diantaranya:
ETHIS dengan Fishlog Jalin Kerjasama Blue Financing
Kerjasama ETHIS dan Hidayatullah Menggandeng Komunitas
Program 'Toilet Untuk Negeri' Kolaborasi ETHIS di sektor Pariwisata
Fintech P2P Syariah juga turut mendukung industri pariwisata halal dengan menyediakan pembiayaan dan dukungan keuangan bagi pelaku usaha di sektor pariwisata yang berbasis syariah. Ini mencakup pengembangan akomodasi, layanan perjalanan, dan pengembangan destinasi pariwisata halal.
Dalam mendukung kebutuhan konsumen Muslim, Fintech P2P Syariah dapat memainkan peran penting dalam mendukung industri kosmetik halal. Melalui pembiayaan dan investasi, platform ini membantu perkembangan produk kosmetik yang memenuhi standar kehalalan.
Fintech P2P Syariah dapat berkolaborasi dengan lembaga keuangan syariah dan bank syariah untuk menciptakan ekosistem yang lebih kokoh. Dengan saling mendukung, mereka dapat menciptakan layanan keuangan yang holistik dan sesuai dengan prinsip syariah.
Pembiayaan dari Fintech P2P Syariah dapat membantu perkembangan restoran halal, mendukung inovasi dalam kuliner halal, dan memfasilitasi pertumbuhan industri makanan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam kesimpulannya, Fintech P2P Syariah bukan hanya sebagai tren, tetapi sebagai kebutuhan mendesak dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah. Melalui integrasi teknologi dengan prinsip keuangan syariah, Fintech P2P Syariah menjadi kekuatan pendorong kesejahteraan ekonomi umat. Ke depannya, peran ini akan semakin sentral dalam mengarahkan ekonomi menuju keberlanjutan dan keadilan.
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.